Ekstrakulikuler Pramuka

PRAMUKA menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah (tingkat SDSMA). Seperti dikatakan Mendikbud Muhadjir Effendi, kegiatan ini tidak sekadar mencerdaskan dan meningkatkan pengetahuan anak. Tetapi melatih anak mempunyai sikap dan karakter yang baik sesuai budaya bangsa (KR 17/9/16). Mengingat kegiatan Pramuka sangat identik dengan kegiatan yang membutuhkan semangat gotong royong, kerja sama, solidaritas, kemandirian, kedisiplinan, kerja keras dan profesional. Sehingga, upaya mengantisipasi pengaruh negatif, perlu ada kegiatan yang menguatkan karakter.

Penegasan Mendikbud tidak lepas, wajib Pramuka yang diatur secara tegas jelas dalam Permendikbud No 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013. Pramuka akan mendorong kepemimpinan, kerja sama, solidaritas, kemandirian, dan keberanian. Bentuk eliminasi dan keprihatinan atas absurdnya nila-nilai karakter pelajar saat ini yang kurang mampu menjaga harga diri dan sportifitas.

Pramuka dan pendidikan karakter merupakan satu kesatuan yang melekat. Di sini siswa diuji kemandirian, keuletan, ketangguhan dan kemapanan karakternya. Sebab karakter mengacu kepada kualitas positif yang secara konstan dimiliki seorang individu. Dengan demikian diharapkan siswa mampu menunjukkan perilaku positif tertentu secara konsisten dan terus menerus (Richard dalam Barton 2000.) Maka bila dilaksanakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib akan membentuk karakter siswa yang diharapkan sesuai visi misi sekolah dan tujuan Pendidikan Nasional.

Dengan demikian ekstrakurikuler Pramuka salah satu tujuannya pembentukan karakter menjadi nyata. Siswa akan semakin tahu jati dirinya, bersosialisasi, dan berempati kepada sesamanya, serta mengimplementasikan Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka yang sesungguhnya. Maka Pramuka yang identik dengan kegiatan lapangan wajib dijaga dan dikuatkan dalam program sekolah, tidak sekadar main-main.

Kepramukaan mewajibkan guru dan siswa untuk menjalankan, melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Termasuk pengemasan kegiatan sesuai jenjang sekolah, dan membangun karakter. Dalam hal ini, Pramuka dapat berkolaborasi dengan mata pelajaran lain dalam upaya membangun pendidikan karakter. Menjadikan pribadi yang unggul dan berkualitas. Maka pemerintah perlu memberikan rambu-rambu guru bidang studi tertentu yang relevan diberi hak dan wewenang dalam mengajar kepramukaan. Sehingga Pramuka sebagai ekstrakurikuler, sebagai bagian kehidupan di sekolah.

Pada dasarnya pendidikan kepramukaan sangat penting dan strategis. Membentuk watak bangsa yang dididik, dibina dan dikembangkan menjadi pribadi yang nasionalis dan patriotis. Maka hal yang wajar dalam Kurikulum 2013 saat kewajiban ekstrakurikuler Pramuka semakin kuat dukungannya. Melalui Pramuka, deradikalisasi dan antinarkoba dimasukkan, demi militansi kebangsaan (nasionalisme). Diharapkan, Pramuka mampu menjadi ruh mengatasi berbagai persoalan pendidikan. Yang semakin mencuatkan terdegradasinya moral, etika, semangat kebangsaan, persatuan kesatuan, patriotisme dan nasionalisme.

Ekstrakurikuler Pramuka menjadi bentuk kewajiban penanaman realitas pembentukan karakter. Implementasi dan eksistensi kegiatan terdapat ruang kebebasan dari guru dan sekolah untuk mengeksplorasi, menggali dan mengoptimalkan peran serta peserta. Secara kasat mata, sekolah mendesain kegiatan Pramuka dengan berbagai kegiatan sosial. Mulai kepemimpinan, wawasan kebangsaan, pengenalan sandi, halang rintang, widegame dan ekspresi aktualisasi diri dalam pentas seni yang membangun kreativitas dan karakter. Semua terakumulasi dalam perkemahan.

Pramuka sebagai upaya menggelorakan kembali Trisatya dan Dasa Dharma sebagai kebutuhan relevan saat ini. Sebagai ekstrakurikuler wajib akan membumikan semangat persatuan dan kesatuan, gotong royong, kerja keras, tepa selira, tenggang rasa, hormat menghormati, toleransi, menghargai, tolong menolong, kerja sama, kemandirian dan kesetiaan akan NKRI. Selalu ada karakter dalam eksistensi Pramuka.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru dan Pembina Pramuka SMAPangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 19 September 2016)

Post a Comment

0 Comments