Satuan Karya

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus.

Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, masing-masing Satuan Karya mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.

Krida adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/spesifikasi yang dipilihnya.

Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peran saka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Terdapat 7 Satuan Karya yang aktif di Kota Yogyakarta, diantaranya

  1. Satuan Karya (Saka) Pramuka Bhayangkara
  2. Satuan Karya (Saka) Pramuka Bahari
  3. Satuan Karya (Saka) Pramuka Bakti Husada
  4. Satuan Karya (Saka) Pramuka Wanabakti
  5. Satuan Karya (Saka) Pramuka Wira Kartika
  6. Satuan Karya (Saka) Pramuka Kalpataru
  7. Satuan Karya (Saka) Pramuka Widya Budaya Bakti