Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka adalah struktur organisasi kepramukaan di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan kegiatan Pramuka di wilayahnya. Kwarran berperan sebagai penghubung antara Kwartir Cabang (Kwarcab) dan Gugus Depan (Gudep), memastikan bahwa program-program kepramukaan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
Pengurus Kwarran memiliki tugas utama dalam membina Gugus Depan yang berada di sekolah-sekolah maupun komunitas, memberikan pelatihan kepada Pembina Pramuka, serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan kepramukaan di tingkat kecamatan. Struktur kepengurusan Kwarran terdiri dari berbagai bidang, seperti pembinaan anggota muda, anggota dewasa, organisasi, keuangan, dan hubungan masyarakat.
Sebagai bagian dari sistem pembinaan kepramukaan, Kwarran bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan kegiatan yang mendidik, menginspirasi, dan membentuk karakter generasi muda sesuai dengan nilai-nilai dasar Gerakan Pramuka.
Setiap Kwartir Ranting memiliki nomor Kwarran sebagai kelengkapan administrasinya, berikut nomor Kwarran di Kota Yogyakarta :
No.
|
Kwartir Ranting
|
Nomor Kwarran
|
1
|
Tegalrejo |
01
|
2
|
Jetis |
02
|
3
|
Gondokusuman |
03
|
4
|
Danurejan |
04
|
5
|
Gedongtengen |
05
|
6
|
Ngampilan |
06
|
7
|
Wirobrajan |
07
|
8
|
Pakualaman |
08
|
9
|
Gondomanan |
09
|
10
|
Kraton |
10
|
11
|
Mantrijeron |
11
|
12
|
Mergangsan |
12
|
13
|
Umbulharjo |
13
|
14
|
Kotagede |
14
|