Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 230 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Peduli menjelaskan bahwa Pramuka Peduli adalah bentuk kepedulian pramuka dalam menghadapi situasi yang tidak menguntungkan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Program Pramuka Peduli diarahkan pada kegiatan anggota Gerakan Pramuka dalam upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Bencana, dan Pelestarian Lingkungan Hidup yang dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, serta melibatkan masyarakat, pemerintah, serta Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya.