Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka adalah jajaran pengurus Gerakan Pramuka di tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengelolaan kegiatan kepramukaan di wilayahnya. Pengurus Kwarcab memiliki tugas utama untuk merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan program kerja, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan Pramuka di tingkat gugus depan dan kwartir ranting.
Struktur kepengurusan Kwarcab terdiri dari berbagai bidang, termasuk pembinaan anggota muda, anggota dewasa, organisasi dan hukum, keuangan, serta humas dan hubungan antar-lembaga. Setiap bidang memiliki peran spesifik untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan Gerakan Pramuka sesuai dengan prinsip dan tujuan yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari Gerakan Pramuka Indonesia, pengurus Kwarcab berperan dalam memperkuat karakter generasi muda melalui kegiatan pendidikan nonformal yang berbasis nilai-nilai kepramukaan. Mereka bekerja sama dengan pemerintah daerah, sekolah, serta berbagai pihak terkait untuk mendukung dan mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi anggota Pramuka dan masyarakat luas.
Adapun Berikut SK Mabicab, LPK, dan Pengurus Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2020-2025 :